Ketentuan tata kelola kontrak, jaminan Service Level Agreement (SLA), dan kepatuhan regulasi hukum ketenagakerjaan RI.
Dengan menggunakan layanan konsultasi perizinan tenaga kerja asing (TKA) dan jasa pengamanan (BUJP) PT. SINGAWA ARTHA SEJAHTERA, pihak klien menyetujui seluruh ketentuan operasional, kepatuhan regulasi, dan perjanjian kerjasama yang tertuang di bawah ini.
Seluruh proses formalitas keimigrasian dan ketenagakerjaan dilakukan 100% melalui jalur resmi pemerintah Republik Indonesia (Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Imigrasi). SINGAWA GROUP menolak segala bentuk pemalsuan dokumen atau pengajuan non-prosedural.
Biaya resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan retribusi keahlian (DKP-TKA) disetorkan langsung ke kas negara melalui kode billing resmi SIMPONI Kemkeu / Ditjen Imigrasi.
Segala bentuk perselisihan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian jasa akan diselesaikan secara musyawarah mufakat, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, akan diselesaikan melalui yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengaturan tersimpan otomatis di perangkat Anda.